A.
Pengertian
Administrasi
keuangan sekolah adalah suatu proses pencatatan dan pengendalian keuangan milik
sekolah yang dilaksanakan secara bertanggungjawab, jujur, terbuka, tertib,
cermat, efektif, efisien sehingga terarah pada pencapaian tujan sekolah secara
optimal. Manajemen keuangan di sekolah terutama berkenaan dengan kiat sekolah
dalam menggali dana, kiat sekolah dalam mengelola dana, pengelolaan keuangan
dikaitkan dengan program tahunan sekolah, cara mengadministrasikan dana
sekolah, dan cara melakukan pengawasan, pengendalian serta pemeriksaan.
Selain
itu manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang
akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.
Sebagaimana
yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen
keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
1. Administrasi
keuangan dalam arti sempit mengandung pengertian yaitu segala pencatatan masuk
dan keluarnya uang untuk membiayai kegiatan sekolah.
2. Administrasi
keuangan dalam arti luas mengandung pengertian penentuan kebijaksanaan dalam
pengadaan dan penggunaan keuangan untuk mewujudkan kegiatan organisasi kerja,
berupa kegiatan perencanaan, pengaturan pertangung jawab dan pengawasan
keuangan.
Administrasi keuangan sekolah adalah seluruh proses kegiatan
yang direncanakan dan dilaksanakan atau diusahakan secara sengaja dan
sungguh-sungguh, serta pembinaan secara kontinu terhadap biaya operasional
sekolah sehingga kegiatan pendidikan lebih efektif dan efisien serta membantu
pencapaian tujuan pendidikan.
Oleh
karena itu dapat disimpulkan bahwa Administrasi keuangan sekolah adalah sebuah analisis terhadap
sumber-sumber pendapatan (revenue) dan penggunaan biaya (expenditure) yang
diperuntukkan sebagai pengelolaan pendidikan secara efektif dan efisien dalam
rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Beberapa
kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-sumber
pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan pertanggung-jawaban.
Menurut
Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan
pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Dengan demikian, manajemen
keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan
sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan
pertanggung-jawaban keuangan sekolah.
Pembiayaan
pendidikan hendaknya dilakukan secara efisien. Makin efisien suatu sistem
pendidikan, semakin kecil dana yang diperlukan untuk pencapaian tujuan-tujuan
pendidikan. Untuk itu, bila sistem keuangan sekolah dikelola secara baik akan
meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. Artinya, dengan anggaran
yang tersedia, dapat mencapai tujuan-tujuan pendidikan secara produktif,
efektif, efisien, dan relevan antara kebutuhan di bidang pendidikan dengan
pembangunan masyarakat. Untuk mencapai hal-hal seperti di atas maka diperlukan
adanya proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan,
mengawasi, dan melaporkan kegiatan bidang keuangan agar tujuan sekolah dapat
tercapai secara efektif dan efisien.
B.
Proses
administrasi keuangan
1.
Penyusunan
RPS
Pemerintah Indonesia
melalui Kementerian Pendidikan Nasional di tahun 2006 menerbitkan Panduan
Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). RPS terdiri atas rencana
strategis (Renstra) dan rencana operasional (Renop). Sesuai dengan PP No. 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 53 ayat 1, disebutkan
bahwa “setiap satuan pendidikan dikelola
atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana
kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun”.
Rencana kerja tahunan
dikategorikan sebagai rencana operasional, sedangkan rencana kerja jangka
menengah berkategori rencana strategis.Sebagai materi yang bersinambung dengan
rangkaian materi yang dipaparkan pada topik sebelumnya, fokus modul ini
terletak pada rencana kerja tahunan yang dikenal sebagai Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS). Tentu saja RKAS tidak boleh menyimpang dari RPS atau rencana
strategis, karena keberadaan RKAS berfungsi mencapai tujuan-tujuan yang
sebelumnya terangkum dalam tujuan
besar RPS.
Program sekolah, baik
jangka panjang, menengah, pendek, disusun dengan tujuan:
1. Menjamin agar tujuan sekolah yang telah
ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang
kecil
2.
Mendukung kordinasi antar stoke holder
sekolah
3. Menjamin terciptanya integrasi,
sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan pembina
pendidikan, dan antar waktu
4.
Menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan
5.
Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah
dan masyarakat
6.
Menjamin tercapainya penggunaan sumber
daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
7.
Sebagai dasar
ketika melaksanakan monitoring dan evaluasi pada akhir program
2.
Penyusunan RKAS
RKAS merupakan rencana
biaya dan pendanaan program/kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran. RKAS adalah dokumen
anggaran-anggaran sekolah resmi yang disetujui kepala sekolah serta disahkan
Dinas Pendidikan setempat (bagi sekolah
negeri), atau penyelenggara pendidikan/yayasan (bagi sekolah swasta). Masa RKAS
hanya berlaku untuk satu tahun ajaran yang akan datang, terdiri atas pendapatan
dan belanja (pengeluaran). Pendanaan yang dicantumkan dalam RKAS hanya mencakup
pengeluaran dalam bentuk uang yang akan diterima dan dikelola sekolah.
3.
Penggunaan
Pengunaan Keuangan
Sekolah menurut Depdagri dan depdikbud
1996 menyatakan bahwa dalam administrasi keuangan harus ada pemisahan tugas dan
fungsi otorisator, ordonator dan pembendaharawan. Otorisator adalah pejabat
yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan terjadinya
penerimaan atau pengeluaran keuangan.
Sedangkan Ordonator adalah pejabat yang berwenang yang melakukan
pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan
berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang
berwenang yang melakukan penerimaan dan pengeluaran uang atau surat-surat
berharga lainnya, yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat
perhitungan dan pertanggung jawaban. Penggunaan uang mestinya sesuai dengan
alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu pengaturan
penggunaan dan pembukuan keuangan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang
dan smuanya harus melalui proses dan prosedur yang berlaku.
4.
Pertanggung
Jawaban
Pertanggung
jawaban dapat disampaikan pada pimpinan, sumber pemberi dana maupun kepada
personil sekolah untuk dapat diketahui bersama. Hal ini perlu dilakukan
mengingat “ keuangan “ merupakan hal yang sangat sensitive. Ketidak-jelasan
laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah akan menambah anggapan negative
terhadap kepala sekolah dalam hal penyelenggaraan keuangan sekolah yang tidak
tertib.
Penerimaan
dan pengeluaran keuangan sekolah harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan
secara rutin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporan dan pertanggung-jawaban
anggaran yang berasal dari orang tua siswa dan masyarakat dilakukan secara
rinci dan transparan sesuai dengan sumber dananya. Pelaporan dan pertanggung-jawaban
anggaran yang berasal dari usaha mandiri sekolah dilakukan secara rinci dan
transparan kepada dewan guru dan staf sekolah.
C.
Pemeriksaan
Dan Pelaporan
Laporan
semua kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengelolaan
keuangan disekolah harus dilaporkan dengan menggunakan tatacara yang
ditetapkan.Format laporan keuangan sekolah merupakan daftar semua jenis
penerimaan dan pengeluaran uang, atau yang disamakan dengan uang disampaikan
kepada atasan.
Berdasarkan
UU perbendaharaan Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah terahir
dengan UU No. 9 tahun 1968, pasal 77 Jo. PP.No.5 tahun 1975 pasal 12 dan 40
bendaharawan wajib mempertanggung jawabkan kenenaran semua penerimaan dan
Pengeluaran. Kepala Sekolah sebagai atasan secara langsung ikut bertanggung
jawab terhadap semua penerimaan dan Pengeluaran yang dilakukan oleh
bendaharawan. Agar pertanggungjawaban dapat dilakukan dengan tertib dan abik,
maka bendaharawan harus mencatat semua penerimaan dan Pengeluaran dengan rapi
dan teratur.
Pencatatan
Keuangan pada buku Kias Umum dan buku Kas Pembantu dilakukan sepanjang ada
transaksi penerimaan dan Pengeluaran Uang, yang terlebih dahulu dibukukan pada
buku Kas Umum kemudian dibukukan pada buku Kas Pembantu. Buku Kas Umum dan buku
Kas Pembantu ditutup pada akhir bulan, atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu,
misalnya pada waktu ada pemeriksaan oleh yang berwenang atau pada waktu timbang
terima pejabat lama kepada pejabat baru, baik kepala Sekolah maupun
Bendaharawan.
Pertanggungjawaban
dari semua sumber dana yang dikelola oleh Sekolah untuk membiayai kegiatan yang
dilakukan dalam rangka Operasional dan Perawatan Sekolah dilaksanakan dengan
menggunakan tata cara sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan
masing-masing sumber Dana. Pengawasan sebagaimana dijelaskan diatas, dapat
mempermudah tugas pengawasan baik dalam mencegah terjadinya penyimpangan
kebijaksanaan keuangan maupun pemindahan terhadap penyimpangan/penyelewengan.
Pengawasan dapat dilakukan oleh Kepala sekolah dan oleh badan lainnya yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka
pengawasan internal kepala sekolah paling sedikit sekali dalam tiga bulan wajib
melakukan pemeriksaan dan dibuat berita acara pemeriksaan.
D.
Peran
Guru Dalam Administrasi Sekolah
Penanggung
jawab biaya pendidikan adalah kepala sekolah namun demikian, guru diharapkan
ikut berperan dalam administrasi biaya ini meskipun menambah beban mereka, juga
memberikan kesempatan untuk ikut serta mengarahkan pembiayaan itu untuk
perbaikan proses belajar mengajar.
Administrasi
keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, pencatatan data, pelaporan dan pertanggung jawaban dana
yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi ini adalah
untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusannya
dapat dipertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa
peran guru dalam administrasi keuangan sebagai berikut:
- Membuat
file keuangan sesuai dengan dana pembangunan.
- Membuat
laporan data usulan pembayaran gaji, rapel ke Pemerintah Kota.
- Membuat
pembukuan penerimaan dan penggunaan dana pembangunan.
- Membuat
laporan dana pembangunan pada akhir tahun anggaran.
- Membuat
laporan Rancangan Anggaran Pendapatan Bantuan Sekolah (RAPBS).
- Membuat
laporan tribulan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
- Menyetorkan
pajak PPN dan PPh.
- Membagikan
gaji atau rapel.
- Menyimpan dan membuat arsip peraturan keuangan
metriyul