A. Addictive Disorder
1. Pengertian Zat Adiktif
Zat aditif menurut WHO (World Health Organization) adalah zat – zat
yang ditambahkan pada makanan dalam jumlah sedikit untuk
memperbaiki warna, bentuk, cita rasa, tekstur, atau memperpanjang masa
penyimpanan. Persyaratan penambahan zat aditif dalam makanan yaitu:
1.
Memperbaiki kualitas atau gizi makanan.
2.
Membuat makanan tampak lebih menarik.
3.
Meningkatkan cita rasa makanan.
4.
Membuat makanan menjadi lebih tahan lama atau tidak
cepat basi atau busuk.
Zat aditif
makanan dapat dikelompokkan menjadi dua golongan, yaitu:
1.
Zat aditif yang berasal dari sumber alami, seperti
lesitin dan asam sitrat.
2.
Zat aditif sintetis dari bahan kimia yang memiliki
sifat serupa dengan bahan alami yang sejenis, seperti amil asetat dan asam askorbat.
Berdasarkan fungsinya, baik alami maupun sintetis, zat
aditif dikelompokkan sebagai zat pewarna, pemanis, pengawet, penyedap rasa, dan
antioksidan. Zat aditif dalam makanan biasanya dicantumkan pada kemasannya.
2. Penggolongan Gangguan Bahan/ Zat Adiktif
Narkoba atau
NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi
seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah :
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
NARKOTIKA :
Menurut UU RI No 22 / 1997,
Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan
I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan
II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
3. Golongan
III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
PSIKOTROPIKA :
Menurut UU RI No 5 / 1997,
Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf
pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan
I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan
II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan
III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan
IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM
).
ZAT ADIKTIF LAINNYA :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya
adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan
Psikotropika, meliputi :
1.
Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang
berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari
kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan
bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat /
zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 %
( Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20
% ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45
% ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2.
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut
) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang
keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering
disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.
Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin
sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap
perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Golongan
Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi
aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan
membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin,
Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti
cemas ).
2. Golongan
Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh
dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif,
segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan
Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi
yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang
yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja
).
3. Jenis Obat yang disalahgunakan
Di dalam
masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1). Opiada, terdapat 3 golonagan
besar :
a. Opioda
alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda
semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda
sintetik : Metadon.
Heroin yang
murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.Dihasilkan
dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan
putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik
mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon
adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat
kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi dari
pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri
untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan
percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan
membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2). KOKAIN :
Kokain
berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek
pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah
percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3). KANABIS :
Nama jalanan
: cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman
kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaan : dihisap dengan cara
dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.Efek rasa dari
kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira
berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi,
selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4). AMPHETAMINE :
Nama jalanan
: seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan
keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang
berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis
Amphetamine :
a.
MDMA ( methylene dioxy methamphetamine ).
Nama jalanan : Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
Nama jalanan : Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b.
Metamphetamine ice
Nama jalanan
: SHABU, SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya
dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (
boong ).
5). LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk
dalam golongan halusinogen. Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas. Bentuk :
biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan
kapsul.Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi
setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.Efek rasa : terjadi
halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah
dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6). SEDATIF
– HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk
golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7). SOLVENT
/ INHALASI :
Adalah uap
gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api
gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.Biasanya digunakan dengan
cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.Efek
yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah
gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8). ALKOHOL
:
Merupakan
zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %. Nama jalanan : booze, drink. Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %. Nama jalanan : booze, drink. Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
4. Gejala-gejala perilaku yang menonjol
a.
Perubahan Fisik :
Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan,
bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
Bila terjadi
kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat,
kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung
berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang,
kesadaran menurun.
Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat,
tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan
pada lengan.
b.
Perubahan sikap dan perilaku :
Prestasi di
sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas,
kurang bertanggung jawab.
Pola tidur
berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat
kerja.
Sering
berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
Sering
mengurung diri, berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota
keluarga yang lain.
Sering
mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga
yang lain.
Sering
berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas
penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau
keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
Sering
bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan,
tertutup dan penuh rahasia.
5. Penanganan penyalahgunaan dan kecanduan
obat-obatan
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
a. Pencegahan
primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan
intervensi. Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai
resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi
terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA.Upaya pencegahan ini dilakukan
sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang
anak dapat diatasi dengan baik.
b. Pencegahan
Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
c. Pencegahan
Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
Yang dapat dilakukan di lingkungan
keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1. Mengasuh anak dengan baik.
§ penuh kasih
sayang
§ penanaman
disiplin yang baik
§ ajarkan
membedakan yang baik dan buruk
§ mengembangkan
kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
§ mengembangkan
harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi
tertentu.
§ Ciptakan suasana
yang hangat dan bersahabat. Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
§ Meluangkan
waktu untuk kebersamaan.
§ Orang tua
menjadi contoh yang baik.Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak
baik bagi anak.
§ Kembangkan
komunikasi yang baik. Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur,
mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
§ Memperkuat
kehidupan beragama.Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan
memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan
sehari – hari.
§ Orang tua
memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang dilakukan di lingkungan sekolah
untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
1. Upaya
terhadap siswa :
·
Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan
akibat penyalahgunaan NAPZA.
·
Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan
dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
·
Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan
ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian NAPZA dan
merokok.
·
Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa
( ekstrakurikuler ).
·
Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu
siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya.
·
Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari –
hari.
2. Upaya untuk
mencegah peredaran NAPZA di sekolah :
·
Razia dengan cara sidak
·
Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk
lingkungan sekolah
·
Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran
tanpa ijin guru
·
Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
·
Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai
dengan pulang sekolah.
3. Upaya untuk
membina lingkungan sekolah :
·
Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat
dengan membina huibungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
·
Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah
·
Sikap keteladanan guru amat penting
·
Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang
sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar