Blogger Widgets

Senin, 28 September 2015

Pembinaan dan Pengembangan PTK, Kenaikan Pangkat, Evaluasi Dan Peran Guru Dalam Administrasi PTK

A.    Pembinaan dan Pengembangan PTK
Pembinaan atau pengembangan tenaga kependidikan merupakan usaha mendaya-gunakan, memajukan dan meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga kependidikan yang ada di seluruh tingkatan manajemen organisasi dan jenjang pendidikan (sekolah). Tujuan dari kegiatan pembinaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga kependidikan yang meliputi pertumbuhan keilmuannya, wawasan berpikirnya, sikap terhadap pekerjaannya dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan. Suatu program pembinaan tenaga kependidikan biasanya diselenggarakan atas asumsi adanya berbagai kekurangan dilihat dan tuntutan organisasi, atau karena adanya kehendak dan kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang di kalangan tenaga kependidikan itu sendiri.
Kemendikbud (2012) Beberapa prinsip yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan pembinaan tenaga kependidikan ini yaitu:
1.      Pembinaan tenaga kependidikan patut dilakukan untuk semua jenis tenaga kependidikan baik untuk tenaga structural, tenaga fungsional maupun tenaga teknis penyelenggara pendidikan.
2.      Pembinaan tenaga kependidikan berorientasi pada perubahan tingkah laku dalam rangka peningkatan kemampuan professional dan atau teknis untuk pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan posisinya masing-masing.
3.      Pembinaan tenaga kependidikan dilaksanakan untuk mendorong meningkatnya kontribusi setiap individu terhadap organisasi pendidikan atau sistem sekolah; dan menyediakan bentuk-bentuk penghargaan, kesejahteraan dan insentif sebagai imbalannya guna menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan social ekonomis maupun kebutuhan social-psikologi.
4.      Pembinaan tenaga kependidikan dirintis dan diarahkan untuk mendidik dan melatih seseorang sebelum maupun sesudah menduduki jabatan/posisi, baik karena kebutuhan-kebutuhan yang berorientasi terhadap lowongan jabatan/posisi di masa yang kan datang.
5.      Pembinaan tenaga kependidikan sebenarnya dirancang untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan masalah, kegiatan-kegiatan remedial, pemeliharaan motivasi kerja dan ketahanan organisasi pendidikan.
Menyangkut pembinaan dan jenjang karir tenaga kependidikan disesuaikan dengan kategori masing-masing jenis tenaga kependidikan itu sendiri. Meskipun demikian, dapat saja berjalan karir seseorang menempuh puncak karirnya.
Dalam upaya pengembangan tenaga kependidikan ini, peran dan komitmen pimpinan sangat diperlukan. Karena tidak jarang aktivitas pengembangan tersebut terhambat karena tidak adanya komitmen dan pimpinan untuk mau mengembangkan stafnya. Dengan demikian kebutuhan pengembangan staf senantiasa menjadi agenda penting yang dapat dijalankan secara kooperatif antara pimpinan dengan pihak yang dipimpinnya.


B.     Kenaikan Pangkat PTK
Setiap personil berhak memperoleh kenaikan pangkat,apabila telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat itu .kenaikan pangkat bukan saja sebagai hak yang dapat diterima oleh setiap personil,tetapi juga sekaligus sebagi pemberian penghargaan kepada personil yang bersangkutan atas jerih payah pengabdiannya. Karena itulah kenaikan pangkat dapat mempunyai nilai motivatifyang tinggi. Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      4 tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya memperoleh nilai baik dalam tahun terakhir
2.      5 tahun dalam pangkat yang dimiliki setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai cukup dalam tahun terakhir.
Kenaikan pangkat merupakan suatu penghargaan bagi seorang pegawai yang juga merupakan salah satu bentuk dari promosi.
Jenis-jenis kenaikan pangkat:
a.       Kenaikan pangkat reguler Diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan tanpa terikat pada jabatan yang dipangkunya
b.      Kenaikan pangkat pilihan Diberikan epada pegawai yang telah memangku jabatan struktural atau fungsional, dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
c.       Kenaikan pangkat istimewa Diberikan kepada pegawai yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
d.      Kenaikan pangkat pengabdian Sebagai penghargaan bagi pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya dengan hak pensiun.
e.       Kenaikan pangkat anumerta Merupakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pada pangkat yang dimiiki, untuk menghargai pengabdian dan jasa-jasanya kepada negara dan bangsa
f.       Kenaikan pangkat dalam tugas belajar Diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang dipangku sebelum yang bersangkutan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan dan dilksanakan berdasarkan ketentuanketentuan ang berlaku.
g.      Kenaikan pangkat menjadi pejabat negara Diberikan kepada pegawai yang diangkat menjadi pejabat negara, baik yang dibebaskan dari jabatan organiknya, maupun yang tidak dibebaskan dari jabatan organiknya
h.      Kenaikan pangkat dalam penugasan diluar instansi Dibrikan kepada pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan kepada instansi lain.
i.        Kenaikan pangkat dalam wajib militer Diberikan kepada pegawai selama menjalani dinas wajib militer. Kenaikan pangkatnya dipertimbangkan kembali setelah kembali dari dinas wajib militer.
j.        Kenaikan pangkat penyesuaian ijasah Diberikan keada pegawai yang telah menyelesaikan belajar sesuai dengan surat tanda tamat belajar yang diperolehnya.

C.    Evaluasi Kinerja PTK
Penilaian/evaluasi adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui tingkatan suatu objek yang dievaluasi tersebut. Dalam konteks evaluasi guru /tenaga pendidik, yang menjadi objek evaluasi ialah guru/tenaga pendidik tersebut. Evaluasi tersebut menganalisis seberapa besar persentase kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
Pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2009 mengatakan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian  yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Evaluasi kinerja guru/tenaga pendidik merupakan sebuah system pengelolaan kinerja berbasis guru yang di buat untuk menilai mengevaluasi tingkat kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak  pada peningkatan prestasi pesertadidik.
Tujuan pelaksanaanya evaluasi kinerja guru/tenaga pendidik ialah sebagai berikut:
1.      Menentukan tingkat kompetensi seorang guru.
2.      Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah.
3.      Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya  kinerja guru.
4.      Menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
5.      Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya.
6.      Menyediakan dasar dalam system peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik dibutuhkan adanya rambu-rambu/konsep evaluasi. Konsepe valuasi disini mencakup syarat system evaluasi, prinsip pelaksanaan, aspek yang dinilai dalam evaluasi dan perangkat pelaksanaan evaluasi.
Syarat-syarat system evaluasi kinerja tenaga pendidik diperlukan untuk memperoleh hasil evaluasi yang benar dan tepat.Syarat-syarat tersebut antara lain:
1.      Valid
Aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas tenaga pendidik dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
2.      Reliable
Tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang tenaga pendidik yang dievaluasi kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3.      Praktis
Dapat dilakukan oleh siapa pun dengan relative mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Prinsip-prinsip pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik digunakan agar hasil pelaksanaan dan evaluasi kinerja tenaga pendidik dapat dipertanggung jawabkan. Adapun prinsip-prinsipnya diantaranya:
1.     Berdasarkan ketentuan
Evaluasi kinerja  tenaga pendidik harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.     Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam  evaluasi kinerja  tenaga pendidik adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru/tenaga pendidik sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.     Berlandaskan dokumen PK Guru 
Penilai, guru/tenaga pendidik yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses  evaluasi kinerja  tenaga pendidik harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem evaluasi  kinerja tenaga pendidik, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru/tenaga pendidik dan unsur lain yang terlibat dalam proses evaluasi mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam evaluasi.
4.      Dilaksanakan secara konsisten
Dilaksanakan teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun
 Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik setidaknya dilaksanakan satu tahun sekali pada tiap sekolah. Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh kepala sekolah atau orang/panitia yang ditunjuk/dibentuk langsung oleh kepala sekolah.  

D.    Peran Guru Dalam Administrasi PTK
Dalam administrasi kepegawaian lebih difokus kepada guru sebagai pegawai negeri. Pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau disertai tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku. Seorang calon guru bisa menjadi seorang pegawai negeri jika telah melalui rekrutmen guru. Rekrutmen merupakan satu aktivitas manajemen yang mengupayakan didapatkannya seorang atau lebih calon pegawai yang betul-betul potensial untuk menduduki posisi tertentu atau melaksanakan tugas tertentu di sebuah lembaga.
Adapun peran guru dalam administrasi kepegawaian yaitu :
1.      Membuat buku induk pegawai
2.      Mempersiapkan usul kenaikan pangkat pegawai negeri, prajabatan, Karpeg, cuti pegawai, dan lain–lain.
3.      Membuat inventarisasi semua file kepegawaian, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga tata administrasi.
4.      Membuat laporan rutin kepegawaian harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
5.      Membuat laporan data sekolah dan pegawai.
6.      Mencatat tenaga pendidik yang akan mengikuti penataran.

7.      Mempersipkan surat keputusan Kepala Sekolah tentang proses KBM, surat tugas, surat kuasa, dan lain – lain.