A.
Pembinaan
dan Pengembangan PTK
Pembinaan
atau pengembangan tenaga kependidikan merupakan usaha mendaya-gunakan,
memajukan dan meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga kependidikan yang
ada di seluruh tingkatan manajemen organisasi dan jenjang pendidikan (sekolah).
Tujuan dari kegiatan pembinaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga
kependidikan yang meliputi pertumbuhan keilmuannya, wawasan berpikirnya, sikap
terhadap pekerjaannya dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari sehingga
produktivitas kerja dapat ditingkatkan. Suatu program pembinaan tenaga
kependidikan biasanya diselenggarakan atas asumsi adanya berbagai kekurangan
dilihat dan tuntutan organisasi, atau karena adanya kehendak dan kebutuhan
untuk tumbuh dan berkembang di kalangan tenaga kependidikan itu sendiri.
Kemendikbud
(2012) Beberapa prinsip yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan pembinaan
tenaga kependidikan ini yaitu:
1. Pembinaan
tenaga kependidikan patut dilakukan untuk semua jenis tenaga kependidikan baik
untuk tenaga structural, tenaga fungsional maupun tenaga teknis penyelenggara
pendidikan.
2. Pembinaan
tenaga kependidikan berorientasi pada perubahan tingkah laku dalam rangka
peningkatan kemampuan professional dan atau teknis untuk pelaksanaan tugas
sehari-hari sesuai dengan posisinya masing-masing.
3. Pembinaan
tenaga kependidikan dilaksanakan untuk mendorong meningkatnya kontribusi setiap
individu terhadap organisasi pendidikan atau sistem sekolah; dan menyediakan
bentuk-bentuk penghargaan, kesejahteraan dan insentif sebagai imbalannya guna
menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan social ekonomis maupun kebutuhan
social-psikologi.
4. Pembinaan
tenaga kependidikan dirintis dan diarahkan untuk mendidik dan melatih seseorang
sebelum maupun sesudah menduduki jabatan/posisi, baik karena
kebutuhan-kebutuhan yang berorientasi terhadap lowongan jabatan/posisi di masa
yang kan datang.
5. Pembinaan
tenaga kependidikan sebenarnya dirancang untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan
dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan masalah, kegiatan-kegiatan
remedial, pemeliharaan motivasi kerja dan ketahanan organisasi pendidikan.
Menyangkut pembinaan dan jenjang karir tenaga kependidikan
disesuaikan dengan kategori masing-masing jenis tenaga kependidikan itu
sendiri. Meskipun demikian, dapat saja berjalan karir seseorang menempuh puncak
karirnya.
Dalam
upaya pengembangan tenaga kependidikan ini, peran dan komitmen pimpinan sangat
diperlukan. Karena tidak jarang aktivitas pengembangan tersebut terhambat
karena tidak adanya komitmen dan pimpinan untuk mau mengembangkan stafnya.
Dengan demikian kebutuhan pengembangan staf senantiasa menjadi agenda penting
yang dapat dijalankan secara kooperatif antara pimpinan dengan pihak yang
dipimpinnya.
B.
Kenaikan
Pangkat PTK
Setiap
personil berhak memperoleh kenaikan pangkat,apabila telah memenuhi persyaratan
yang diperlukan untuk kenaikan pangkat itu .kenaikan pangkat bukan saja sebagai
hak yang dapat diterima oleh setiap personil,tetapi juga sekaligus sebagi
pemberian penghargaan kepada personil yang bersangkutan atas jerih payah
pengabdiannya. Karena itulah kenaikan pangkat dapat mempunyai nilai
motivatifyang tinggi. Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. 4
tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya
memperoleh nilai baik dalam tahun terakhir
2. 5
tahun dalam pangkat yang dimiliki setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai
cukup dalam tahun terakhir.
Kenaikan pangkat merupakan suatu penghargaan bagi seorang pegawai
yang juga merupakan salah satu bentuk dari promosi.
Jenis-jenis
kenaikan pangkat:
a. Kenaikan
pangkat reguler Diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi syarat yang telah
ditentukan tanpa terikat pada jabatan yang dipangkunya
b. Kenaikan
pangkat pilihan Diberikan epada pegawai yang telah memangku jabatan struktural
atau fungsional, dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk
jabatan yang bersangkutan.
c. Kenaikan
pangkat istimewa Diberikan kepada pegawai yang menunjukkan prestasi kerja yang
luar biasa baiknya menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
d. Kenaikan
pangkat pengabdian Sebagai penghargaan bagi pegawai yang akan mencapai batas
usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya dengan hak pensiun.
e. Kenaikan
pangkat anumerta Merupakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pada
pangkat yang dimiiki, untuk menghargai pengabdian dan jasa-jasanya kepada
negara dan bangsa
f. Kenaikan
pangkat dalam tugas belajar Diberikan dalam batas jenjang pangkat yang
ditentukan untuk jabatan yang dipangku sebelum yang bersangkutan mengikuti
pendidikan atau latihan jabatan dan dilksanakan berdasarkan ketentuanketentuan
ang berlaku.
g. Kenaikan
pangkat menjadi pejabat negara Diberikan kepada pegawai yang diangkat menjadi
pejabat negara, baik yang dibebaskan dari jabatan organiknya, maupun yang tidak
dibebaskan dari jabatan organiknya
h. Kenaikan
pangkat dalam penugasan diluar instansi Dibrikan kepada pegawai yang
dipekerjakan atau diperbantukan kepada instansi lain.
i.
Kenaikan pangkat dalam wajib militer
Diberikan kepada pegawai selama menjalani dinas wajib militer. Kenaikan
pangkatnya dipertimbangkan kembali setelah kembali dari dinas wajib militer.
j.
Kenaikan pangkat penyesuaian ijasah
Diberikan keada pegawai yang telah menyelesaikan belajar sesuai dengan surat
tanda tamat belajar yang diperolehnya.
C.
Evaluasi
Kinerja PTK
Penilaian/evaluasi adalah proses pengumpulan,
pengolahan, analisis dan interpretasi data
sebagai bahan pengambilan keputusan. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui
tingkatan suatu objek yang dievaluasi tersebut. Dalam konteks evaluasi guru
/tenaga pendidik, yang menjadi objek evaluasi ialah guru/tenaga pendidik
tersebut. Evaluasi tersebut menganalisis seberapa besar persentase kinerja guru
dalam melaksanakan tugasnya.
Pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2009 mengatakan bahwa penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru
dalam rangka pembinaan karir,
kepangkatan, dan jabatannya. Evaluasi kinerja
guru/tenaga pendidik merupakan sebuah system pengelolaan kinerja berbasis
guru yang di buat untuk menilai mengevaluasi tingkat kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal
yang berdampak pada peningkatan prestasi pesertadidik.
Tujuan pelaksanaanya evaluasi kinerja guru/tenaga pendidik ialah sebagai berikut:
1. Menentukan tingkat kompetensi seorang
guru.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah.
3. Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja
guru.
4. Menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
5. Menjamin bahwa guru
melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya.
6. Menyediakan dasar dalam system peningkatan promosi dan karir guru
serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik dibutuhkan adanya rambu-rambu/konsep evaluasi. Konsepe valuasi disini mencakup syarat system evaluasi,
prinsip pelaksanaan,
aspek yang dinilai dalam evaluasi dan perangkat pelaksanaan evaluasi.
Syarat-syarat system evaluasi kinerja tenaga pendidik diperlukan untuk memperoleh hasil evaluasi yang benar dan tepat.Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Valid
Aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas tenaga pendidik dalam melaksanakan pembelajaran,
pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
2. Reliable
Tingkat kepercayaan tinggi bila proses
yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang tenaga pendidik yang dievaluasi kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Dapat dilakukan oleh siapa pun dengan relative mudah,
dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Prinsip-prinsip pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga pendidik digunakan
agar hasil pelaksanaan dan evaluasi kinerja tenaga pendidik dapat dipertanggung jawabkan. Adapun prinsip-prinsipnya diantaranya:
1. Berdasarkan ketentuan
Evaluasi kinerja tenaga pendidik harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam evaluasi kinerja tenaga
pendidik adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas
guru/tenaga pendidik sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran,
pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen PK Guru
Penilai, guru/tenaga pendidik yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat
dalam proses evaluasi kinerja tenaga pendidik harus
memahami semua dokumen yang terkait dengan
sistem evaluasi kinerja tenaga pendidik, terutama yang
berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh,
sehingga penilai, guru/tenaga pendidik dan unsur lain yang terlibat dalam
proses evaluasi mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar
dan kriteria yang digunakan dalam evaluasi.
4. Dilaksanakan secara konsisten
Dilaksanakan teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal
tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun
Evaluasi Kinerja Tenaga Pendidik setidaknya dilaksanakan satu tahun sekali pada tiap sekolah. Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh kepala sekolah atau
orang/panitia yang ditunjuk/dibentuk langsung oleh kepala sekolah.
D.
Peran
Guru Dalam Administrasi PTK
Dalam
administrasi kepegawaian lebih difokus kepada guru sebagai pegawai negeri.
Pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau disertai tugas
Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang
berlaku. Seorang calon guru bisa menjadi seorang pegawai negeri jika telah
melalui rekrutmen guru. Rekrutmen merupakan
satu aktivitas manajemen yang mengupayakan didapatkannya seorang atau lebih
calon pegawai yang betul-betul potensial untuk menduduki posisi tertentu atau
melaksanakan tugas tertentu di sebuah lembaga.
Adapun peran guru dalam administrasi
kepegawaian yaitu :
1. Membuat
buku induk pegawai
2. Mempersiapkan
usul kenaikan pangkat pegawai negeri, prajabatan, Karpeg, cuti pegawai, dan
lain–lain.
3. Membuat
inventarisasi semua file kepegawaian, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga
tata administrasi.
4. Membuat
laporan rutin kepegawaian harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
5. Membuat
laporan data sekolah dan pegawai.
6. Mencatat
tenaga pendidik yang akan mengikuti penataran.
7. Mempersipkan
surat keputusan Kepala Sekolah tentang proses KBM, surat tugas, surat kuasa,
dan lain – lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar