ADMINISTRASI
PTK
A.
Pengertian
PTK
Personil pendidikan adalah semua
individu yang terlibat secara aktif dalam kegiatan penyelengaraan pendidikan.
Sedangkan dalam
masyarakat, tenaga kependidikan masih dianggap mempunyai dua arti yaitu guru
yang ada dalam masyarakat (informal) seperti guru mengaji, ustad maupun orang
tertua atau disegani dalam masyarakat tersebut. sedangkan tenaga kependidikan
formal yaitu seperti guru yang ada dalam
sekolah-sekolah.
Tenaga kependidikan berbeda dengan
tenaga personil (tenaga lembaga pendidikan). Lembaga pendidikan merupakan
organisasi pelaksana pendidikan dan pengelola penyelenggara pendidikan.. Tenaga
kependidikan adalah tenaga- tenaga (personil) yang berkecimpung di dalam
lembaga atau organisasi pendidikan yang memiliki wawasan pendidikan (memahami
falsafah dan ilmu pendidikan), dan melakukan kegiatan pelaksanaan pendidikan
(mikro atau makro) atau penyelenggaraan pendidikan.
Menurut UUSPN No. 20 Tahun 2003
khususnya Bab I Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat
yang ditentukan oleh undang-uandang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang
berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji menurut aturan yang
berlaku.
Pasal 39 ayat (1) selanjutnya
menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan. Dan ayat (2) menyebutkan bahwa pendidikan
merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan, dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi.
B.
Proses
administrasi PTK
1.
Pengadaan
Tenaga kependidikan
Pengadaan tenaga
personil adalah proses kegiatan untuk mengisi
formasi yang lowong. Perlu diketahui bahwa lowonganya suatu formasi,
disamping disebabkan karena pengembangan lembaga dengan menambah
jabatan-jabatan baru juga disebabkan oleh adanya personil-personil lembaga yang
berhenti.
Pengadaan tenaga
kependidikan diselengarakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pengumuman adanya formasi baru
Pengumuman ini dilakukan untuk
memberitahukan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi kualifikasi melalui
media cetak maupun media elektronik. Dalam pengumuman pengadaan tenaga
kependidikan,hal yang harus tercantum adalah sebagai berikut:
1)
Jenis atau macam pegawai yang dibutuhkan
2)
Persyaratan yang dituntut dari para pelamar
3)
Batas waktu dimulai dan diakhiri pendaftaran
4)
Alamat dan tempat pengajuan pelamaran
5)
Lain-lain yang dipandang perlu
b. Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan setelah
pengumuman tersebar dan pendaftar mengajukan pemohonan dengan memenuhi syarat
yang telah ditentukan beserta lampiran lainnya yang dibutuhkan.
c. Seleksi atau penyaringan
Dalam pengadaan tenaga
kependidikan, penyaringan dilaksanakan melalui dua tahap yaitu:
1) Penyaringan administrative
Penyaringan administrative
dilaksanakan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan beserta lampirannya.
Apabila terdapat kekurangan lengkapan dalam hal administrative maka pesrta
tersebut akan gagal.
2) Ujian atau test
Setelah peserta yang lulus dala
tes penyaringan administrative maka akan mengikuti ujian pegawai dengan materi
pengetahuan umum, pengetahuan tehnis, dan lainnya yang dipandang perlu.
Melakukan seleksi “personal
references” atau “employment references”yang dapat dilakukan melalui
dokumen-dokumen atau berkas-berkas lamaran yang masuk dan dapat pula dilakukan
melalui kontak-kontak komunikasi lainnya. Penyelenggaraan “testing” secara
tertulis misalnya penggunaan tes-tes psikologis (Psychological test), tes-tes
pengetahuan (knowledge test) dan bentuk tes yang mengukur beberapa bagian
pekerjaan yang akan diembankannya (performance test).
3) Pemeriksaan medis atau kesehatan
calon, baik dengan menunjukkan informasi kesehatannya, maupun pemeriksaan yang
dilakukan secara langsung oleh tim yang sengaja dibentuk (contoh: Tim Penguji
Kesehatan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil).
d. Pengumuman
Pengumuman ini berisi peserta
yang lolos dalam seleksi sesuai ketentuan dan penempatan kerja.
2. Penempatan
Penempatan merupakan tindakan pengaturan atas seseorang untuk menempati
suatu posisi atau jabatan. Meskipun tindakan penempatan ini mengandung unsur
uji coba yang menyebabkan adanya tindakan penempatan kembali namun pada
dasarnya penempatan tenaga kependidikan merupakan tindakan yang menentukan keluaran
dan komposisi ketenagaan dilihat dari kepentingan keseimbangan struktur organisasi
pendidikan nasional. tindakan penempatan merupakan tindakan terpadu antara apa
yang dapat tenaga baru perlihatkan (kerjakan) dengan tuntutan-tuntutan
pekerjaan, kewajiban-kewajiban dan hal-hal yang ditawarkan dari jabatan
tersebut. Karena itu suatu prinsip yang mengatakan “the right man on the right
place” (orang yang tepat pada tempat yang tepat) haruslah dipenuhi.
Dalam konteks penempatan ini, adanya mutasi (perpindahan pegawai) dari
satu daerah ke daerah lain atau dari satu bidang kerja ke bidang kerja yang
lain dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan. Kebutuhan tersebut dapat
berkenaan dengan kebutuhan kuantitas maupun kualitas. Mutasi atau perpindahan
di kalangan tenaga kependidikan dapat menjadi alternatif penting untuk
pengembangan organisasi.
Menurut Moh Rivai (1982) Penempatan adalah proses penanganan pegawai baru
yang sudah melaksanakan pendaftaran ulang untuk diberi tahu pada bagian seksi
mana mereka ditempatkan. Penetapan atas calon-calon yang diterima dapat diputuskan oleh atasan langsung atau
oleh bagian personalia/ kepegawaian. Keputusan ini merupakan akhir dari
kegiatan penyelenggaraan seleksi. Artinya tenaga-tenaga kependidikan yang baru
diterima.
3.
Orientasi
Orientasi
merupakan upaya memperkenalkan seorang tenaga kependidikan yang baru terhadap
situasi dan kondisi pekerjaan atau jabatannya. Ada juga yang berpendapat
orientasi adalah suatu proses pemberian pemahaman kepada peserta, tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan latihan yang sedang diadakan. Tujuan agar seorang itu secepatnya dapat
menyesuaikan diri terhadap orang-orang (tenaga kependidikan lainnya) atau para peserta didik, falsafah,
maksud-maksud dan tujuan-tujuan yang mendasari pelaksanaan pekerjaan,
kebiasaan-kebiasaan, usaha-usaha pembaharuan yang berlangsung, dan
kesempatan-kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dalam profesi atau karir di
masa yang akan datang.
Orientasi
bertujuan untuk mempercepat masa adaptasi sehingga tenaga kependidikan baru
dapat bekerja lebih depat dan lebih baik. Namun tidak semua orientasi menjamin
hasil yang baik. Pemberian informasi yang tidak tepat dapat menimbulkan situasi
yang buruk bagi tenaga kependidikan baru maupun organisasi atau perusahaan. Program
orientasi sering juga disebut dengan induksi, yakni memperkenalkan para pegawai
dengan peranan atau kedudukan mereka, dengan organisasi dan dengan pegawai
lain.
C.
Kesejahteraan
PTK
1.
Gaji
Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan gaji adalah hak yang
diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannnya dari penyelenggaraan
pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk financial secara berkala sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Ini berarti bahwa seorang guru (dalam hal
ini guru PNS) akan diberi gaji berupa uang yang dibayarkan secara berkala.
Berkala yang diamsud di sini adalah setiap bulan. Besarnya gaji yang diterima
tersebut sesuai pangkat/golongan dan masa kerja.
Di dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada Bab II
pasal 4 dinyatakan bahwa PNS (termasuk guru PNS) diberi gaji pokok berdasarkan
golongan dan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Sedangkan pada pasal
5 dikatakan pula bahwa seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai negeri Sipil
diberi gaji poko 80% dari gaji pokok seperti yang dinyatakan pada pasal 4. Selain
diberi gaji pokok, seorang PNS (termasuk guru) akan mendapat kenaikan gaji
berkala apabila telah memenuhi persyaratan seperti: telah mencapai masa kerja
golongan dan penilaian pelaksanaan
pekerjaan sekurang-kurangnya cukup. Di samping kenaikan gaji berkala, seorang
PNS (guru PNS) juga diberi tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Di dalam Bab IV pasal 14 ayat 1 (a) UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan pula bahwa dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya guru berhak memperoleh penghasilan di
atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social. Selanjutnya pada
pasal 15 dinyatkan pula bahwa yang dimaksud penghasilan di atas kebutuihan
hidup minimum tersebut meliputi; gaji pokok, tunjangan yang melekat poada gaji,
serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan berdasarkanb
prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2.
Tunjangan
Tunjangan profesi diberikan kepada guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diankat oleh penyelenggarakan
pendidikan dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Besarnya
tunjangan profesi adalah sebesar gaji pokok
guru tersebut. Tunjangan profesi tersebut dialokasikan dalam anggaran
pendapatan da belanja negara (APBN)
dan/atau anggaran pendapat belanja daerah (APBD). Hal ini dinyatakan dalam
pasal 16 ayat 2 dan 3 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen saja, tapi
boleh juga dalam alokasi APBD. Namun sampai tahun 2011 ini pembayaran tunjangan
profesi guru belum dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
Di samping gaji
pokok, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak) tunjangan fungsional,
tunjangan profesi, di beberapa daerah guru juga mendapat insentif atau yang
sejenis dengan itu dari dana APBD kabupaten/kota di tempat guru tersebut
bertugas. Besarnya tentulah beragam sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemberian gaji dan berbagai tunjangan
terhadap guru tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteran guru. Tentu
dengan tingkat kesejahteran yang baik seorang guru dapat menjalankan tugasnya
dengan baik pula. Guru tidak lagi harus bekerja sampingan yang dapat membuat
dia mengabaikan tugasnya sebagai pendidikan di sekolah. Tentu dengan harapan,
jika guru tersebut dapat mencurahkan perhatiannnya di sekolah, mutu pendidikan
akan bisa ditingkatkan. Mekipun sesungguhnya tidak menjamin dengan peningkatan
kesejahteraan guru mutu pendidikan akan meningkat. Namun kita mungkin sepakat
bahwa bila kesejahteraan guru diturunkan tidak akan mampu menaikkan mutu
pendidikan. Bahkan bisa dipastikan mutu pendidikan akan merosot tajam. Hal
tersebut barangkali disebabkan semangat dan gairah guru akan menurun bila
kesejahteraannya diturunkan.
3.
Penghargaan
Pemerintah memberikan sebuah penghargaan
di institusi pendidikan terhadap guru, dosen, kepala sekolah, dan seluruh
tenaga pendidik yang berprestasi. Penghargaan PTK berprestasi ini sebagai
penggerak perubahan dalam kemajuan mutu pendidikan. Direktur Jenderal
Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikmen
Kemdikbud) Achmad Jazidie mengatakan, tujuan diberikannya penghargaan adalah
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Tujuan lainnya, adalah
untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan ke arah yang lebih baik.
Penilaian PTK berprestasi sesuai dengan
standar yang ditentukan mulai dari menilai aspek kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional, dan
menguasai teknik-teknik pembelajaran. “PTK berprestasi sebagai pelopor pengimplementasian
Kurikulum 2013. Pemilihan PTK berprestasi dilakukan berjenjang mulai dari
tingkat satuan pendidikan, kabupaten, provinsi, dan nasional. Kemudian
diseleksi lagi dengan beberapa kriteria sampai terpilih peringkat 1, 2, dan 3.
“Kegiatan pemilihan PTK berprestasi
merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru,
kepala sekolah, serta pengawas pendidikan.
D.
Cuti
PTK
Cuti adalah
keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis
cuti:
1. Cuti Tahunan
a. Hak Cuti
Tahunan
a) Merupakan
hak PNS, termasuk CPNS yang telah bekerja secara terus menerus selama 1 (satu)
tahun.
b) CPNS hanya
berhak atas cuti tahunan, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang
memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
c) Selama
menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan memperoleh TKPKN.
b. Penggunaan
Cuti Tahunan
a) Penggunaan
cuti tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama, dengan jumlah paling sedikit
menjadi 3 (tiga) hari kerja
b) Cuti bersama
yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas, tetap
menjadi hak cuti tahunan PNS
2. Cuti Besar
a. Hak cuti
besar
a) Merupakan
hak PNS yang telah bekerja paling kurang 6 (enam) tahun secara terus menerus.
b) PNS yang
akan/telah menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun
yang bersangkutan.
c) Selama
menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan jabatan
dan tidak memperoleh TKPKN.
b. Penggunaan
Cuti Besar
a) PNS perlu
merencanakan penggunaan cuti besar sejak awal tahun.Cuti besar dapat digunakan
oleh PNS untuk Memenuhi kewajiban agama, Persalinan anaknya yang keempat
apabila PNS yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan,Keperluan
lainnya sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
b) PNS yang
telah melaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang
bersangkutan harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan
cuti tahunan.
3. Cuti Sakit
a. Hak Cuti
Sakit merupakan hak PNS dan/atau PNS/CPNS wanita yang mengalami gugur
kandungan.
b. Penggunaan
Cuti Sakit
a) PNS yang
menderita sakit lebih dari 2 (dua) hari harus melampirkan surat keterangan
dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.
b) PNS yang
telah menggunakan cuti sakit untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan telah aktif bekerja kembali
4. Cuti
Bersalin
a. Hak Cuti
Bersalin
a) Merupakan
hak PNS/CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga
b) Cuti
bersalin yang digunakan oleh CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama
akan mengurangi hak cuti persalinan setelah yang bersangkutan menjadi PNS
5. Cuti Karena
Alasan Penting
a. Hak Cuti
Karena Alasan Penting
a) Merupakan hak
PNS
b) Selama
menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tidak memperoleh
TKPKN
b. Hak Cuti
bagi PNS yang Sedang Tugas Belajar
PNS yang sedang tugas belajar di
dalam negeri atau di luar negeri yang akan menggunakan cuti bersalin dan cuti
besar untuk persalinan anaknya yang keempat (apabila yang bersangkutan
mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan) harus mengajukan permohonan cuti
kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui Pimpinan Perguruan Tinggi
atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
kak, blognya bagus isinya mantap tapi kok loading terus ya kak
BalasHapusmana daftar puetakanya kak????
BalasHapusMkasih kak sangat membantu..Tp sayangnya gak ad daftar pustakanya kak
BalasHapusDaftar pustaka nya kakak 😍
BalasHapusDaftrD pustakanya kaka 😘
BalasHapusDaftar pustakanya kak😍
BalasHapusDaftar pustaka nya kak?
BalasHapus