KESEHATAN
LINGKUNGAN KERJA
A.
Pengertian
Pengertian kesehatan
lingkungan menurut WHO (World Health Organization) adalah suatu keseimbangan
ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin
keadaan sehat dari manusia.
Sedangkan menurut HAKLI
(Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia), kesehatan lingkungan adalah
suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis
antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup
manusia yang sehat dan bahagia.
Lingkungan
kerja adalah sesuatu yang ada disekitar para pekerja dan yang mempengaruhi
dirinya dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankan (Nitisemito, 1992:25).
Selanjutnya menurut Sedarmayati (2001:1) lingkungan kerja merupakan kseluruhan
alat perkakas dan bahan yang dihadapi, lingkungan sekitarnya dimana seseorang
bekerja, metode kerjanya, serta pengaturan kerjanya baik sebagai perseorangan
maupun sebagai kelompok.
B.
Sasaran
1. Lingkungan
kerja industri
2. Lingkungan
kerja perkantoran
C.
Syarat
kesehatan lingkungan kerja
Gangguan
kesehatan bisa menimpa kepada semua pekerja baik yang bekerja di lapangan
ataupun di perkantoran. Tak berbeda dengan kondisi di lapangan, maka lokasi
kerja di perkantoran juga dapat menimbulkan terjadinya penyakit atau gangguan
kesehatan. Dalam safety talk kali ini akan di bahas tentang persyaratan
kesehatan pada Lokasi kerja di perkantoran berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1405/MENKES/SK/XI/2002. Diharapkan dengan
lokasi perkantoran yang sesuai dengan persyaratan yang telah ada, maka gangguan
kesehatan bagi para pekerja yang setiap hari bekerja di lokasi tersebut bisa
dicegah.
Persyaratan
kesehatan yang berhubungan dengan lingkungan kerja perkantoran dan industri
meliputi : persyaratan air, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, getaran,
radiasi, vektor penyakit, perrsyaratan kesehatan lokasi, ruang dan
bangunan, toilet dan instalasi.
1.
Air Bersih
Kualitas
air bersih memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia,
mikrobiologi dan radioaktif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku. Air bersih adalah air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari
dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan dapat diminum
apabila dimasak.
2.
Udara Ruangan
Suhu
dan kelembaban yang ditetapkan utuk area perkantoran adalah
a. Suhu
: 18 – 28 derajat C
b. Kelembaban
: 40 % - 60 %
c. Debu
dikontrol dengan selalu dipel dengan kain basah atau vacuum pump
d. Pertukaran
Udara dengan cara menggunakan AC atau ventilasi minimal 15% dari l
uas lantai
e. Gas
pencemar, tidak boleh melebihi konsentrasi maksimum
f. Mikroba,
angka kuman dalam udara tidak melebihi batas
3.
Limbah
a. Limbah
padat / sampah
Setiap perkantoran harus dilengkapi
dengan tempat sampah dari bahan yang kuat.
b. Limbah
cair
Kualitas efluen harus memenuhi syarat
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Saluran limbah cair
harus kedap air, tertutup, limbah cair dapat mengalir dengan lancar dan tidak
menimbulkan bau. Semua limbah cair harus dilakukan pengolahan lebih dahulu
sebelum dibuang ke lingkungan minimal dengan tengki septik.
4.
Pencahayaan Di Ruangan
Persyaratan
Intensitas cahaya di ruang kerja minimal 100 lux.
5.
Kebisingan Di Ruangan
Tingkat
kebisingan di ruang kerja maksimal 85 dBA
6.
Getaran Di Ruangan
Tingkat
getaran maksimal untuk kenyamanan dan kesehatan karyawan harus memenuhi syarat
No. FREKUENSI TINGKAT GETARAN MAKSIMAL(dalam mikron = 10 –6 M)
7.
Radiasi Di Ruangan
Tingkat
radiasi medan listrik dan medan magnit listrik di tempat kerja adalah sebagai
berikut :
a. Medan
listrik :
a. Sepanjang
hari kerja : maksimal 10 kV/m.
b. Waktu
singkat sampai dengan 2 jam per hari maksimal 30 kV/m.
b. Medan
magnit listrik :
a. Sepanjang
hari kerja : maksimal 0,5 mT (mili Tesla).
b. Waktu
singkat sampai dengan 2 jam per hari : 5 mT
8.
Vektor Penyakit
a. Serangga
penular penyakit
b. Vektor
penyakit adalah binatang yang dapat menjadi perantara penular
c. berbagai
penyakit tertentu (misalnya serangga).
a. Indeks
lalat : maksimal 8 ekor/fly grill (100 x 100 cm) dalam pengukuran 30 menit.
b. Indeks
kecoa : maksimal 2 ekor/plate (20 x 20 cm) dalam pengukuran 24 jam.
c. Indeks
nyamuk Aedes aegypti : container indeks tidak melebihi 5%.
d. Tikus
:Setiap ruang kantor harus bebas tikus.
9.
Ruang Dan Bangunan
Bangunan
harus kuat, terpelihara, bersih dan tidak memungkinkan terjadinya gangguan
kesehatan dan kecelakaan. Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air,
permukaan rata,bersih dan tidak licin.
10.
Toilet
Toilet
karyawan wanita terpisah dengan toilet untuk karyawan pria. Setiap kantor harus
memiliki toilet dengan jumlah wastafel, jamban dan peturasan minimal.
11.
Instalasi
Instalasi
listrik, pemadam kebakaran, air bersih, air kotor, air limbah, air hujan harus
dapat menjamin keamanan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. Bangunan
kantor yang lebih tinggi dari 10 meter atau lebih tinggi dari bangunan lain
disekitarnya harus dilengkapi dengan penangkal petir.
D.
Ruang
lingkup
Menurut
UU No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal 22 ayat 3), ruang lingkup
kesehatan lingkungan sebagai berikut :
1.
Penyehatan Air dan Udara
2.
Pengamanan Limbah padat/sampah
3.
Pengamanan Limbah cair
4.
Pengamanan limbah gas
5.
Pengamanan radiasi
6.
Pengamanan kebisingan
7.
Pengamanan vektor penyakit
8.
Penyehatan dan pengamanan lainnya :
Misal Pasca bencana.
E. Tujuan
1. Melakukan
koreksi atau perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan
kesejahteraan hidup manusia.
2. Melakukan
usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
3. Melakukan
kerja sama dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi
pemerintah serta lembaga nonpemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah
penyakit menular.
F.
Prinsip dasar kesehatan kerja
Upaya kesehatan kerja adalah upaya penyeserasian
antara kapasitas, beban, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja
secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat
disekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal. Konsep dasar
dari upaya kesehatan kerja ini adalah mengidentifikasi permasalahan, mengevaluasi,
dan dilanjutkan dengan tindakan pengendalian. Sasaran kesehatan kerja adalah
manusia dan meliputi aspek kesehatan dari pekerja itu sendiri.
G.
Ruang lingkup kesehatan kerja
Kesehatan kerja meliputi berbagai upaya
penyeserasian antara pekerja dan lingkungan kerjanya baik fisik maupun psikis
dalam hal cara atau metode, proses, dan kondisi pekerjaan yang bertujuan untuk:
1.
Memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan kerja masyarakat pekerja di semua lapangan kerja
setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun kesejahteraan sosialnya.
2.
Mencegah
timbulnya gangguan kesehatan kerja pada masyarakat pekerja yang diakibatkan
oleh keadaan atau kondisi lingkungan kerjanya.
3.
Memberikan
pekerjaan dan perlindungan bagi pekerja di dalam pekerjaannya dari kemungkinan
bahaya yang disebabkan oleh faktor-faktor yang membahayakan kesehatan.
4.
Menempatkan dan
memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan
fisik dan psikis pekerja.
H.
Kapasitas, beban dan lingkungan kerja
Kapasita, beban dan lingkungan kerja merupakan tiga
komponen utama dalan kesehatan kerja, dimanan hubungan interaktif dan serasi
antara tiga kompnen tersebut akan menghasilkan kesehatan kerja yang baik dan
optimal. Kapasitas kerja yang baik seperti status kesehatan kerja dan gizi
kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima diperlukan agar seorang
pekerja dapat melakukan pekerjaanya dengan baik.
Beban kerja meliputi beban kerja fisik maupun
mental. Beban kerja yang terlalu berat dengan kemampuan fisik yang lemah akan
mengakibatkan pekerja mengalami gangguan atau penyakit.
Lingkungan kerja misalnya panas, bising debu,
zat-zat kimia dan lain-lain ini dapat menjadi beban tambahan terhadap pekerja.
Dan hal ini juga dapat menambah beban kerja yang dapat mengakibatkan gangguan
dan penyakit.
I.
Langkah mengantisipasi bahaya lingkungan kerja
1.
Pengenalan
lingkungan kerja dilakukan dengan melihat dan mengenal pekerjaan tersebut.
2.
Evaluasi
lingkungan kerja. Ini merupakan tahap penilaian karakteristik dan besarnya
potensi yang dapat menimbulkan bahaya.
3.
Pengendalian
lingkungan kerja. Pengendalian ini dimaksudkan untuk mengurangi atau
menghilangkan bahaya yang mungkin timbul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar