Blogger Widgets

Minggu, 17 Mei 2015

KESEHATAN DI LINGKUNGAN KERJA

KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA

A.    Pengertian
Pengertian kesehatan lingkungan menurut WHO (World Health Organization) adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
Sedangkan menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia), kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.
Lingkungan kerja adalah sesuatu yang ada disekitar para pekerja dan yang mempengaruhi dirinya dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankan (Nitisemito, 1992:25). Selanjutnya menurut Sedarmayati (2001:1) lingkungan kerja merupakan kseluruhan alat perkakas dan bahan yang dihadapi, lingkungan sekitarnya dimana seseorang bekerja, metode kerjanya, serta pengaturan kerjanya baik sebagai perseorangan maupun sebagai kelompok.

B.     Sasaran
1.      Lingkungan kerja industri
2.      Lingkungan kerja perkantoran

C.    Syarat kesehatan lingkungan kerja
Gangguan kesehatan bisa menimpa kepada semua pekerja baik yang bekerja di lapangan ataupun di perkantoran. Tak berbeda dengan kondisi di lapangan, maka lokasi kerja di perkantoran juga dapat menimbulkan terjadinya penyakit atau gangguan kesehatan. Dalam safety talk kali ini akan di bahas tentang persyaratan kesehatan pada  Lokasi kerja di perkantoran berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1405/MENKES/SK/XI/2002. Diharapkan dengan lokasi perkantoran yang sesuai dengan persyaratan yang telah ada, maka gangguan kesehatan bagi para pekerja yang setiap hari bekerja di lokasi tersebut bisa dicegah.
Persyaratan kesehatan yang berhubungan dengan lingkungan kerja perkantoran dan industri meliputi : persyaratan air, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, getaran, radiasi, vektor penyakit, perrsyaratan  kesehatan lokasi, ruang dan bangunan, toilet dan instalasi.
1.      Air Bersih
Kualitas air bersih memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, mikrobiologi dan radioaktif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Air bersih adalah air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan dapat diminum apabila dimasak.
2.      Udara Ruangan
Suhu dan kelembaban yang ditetapkan utuk area perkantoran adalah
a.       Suhu : 18 – 28 derajat C
b.      Kelembaban : 40 % - 60 %
c.       Debu dikontrol dengan selalu dipel dengan kain basah atau vacuum pump
d.      Pertukaran Udara dengan cara menggunakan AC atau ventilasi minimal 15% dari l   uas lantai
e.       Gas pencemar, tidak boleh melebihi konsentrasi maksimum
f.       Mikroba, angka kuman dalam udara tidak melebihi batas
3.      Limbah
a.       Limbah padat / sampah
Setiap perkantoran harus dilengkapi dengan tempat sampah dari bahan yang kuat.
b.      Limbah cair
Kualitas efluen harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Saluran limbah cair harus kedap air, tertutup, limbah cair dapat mengalir dengan lancar dan tidak menimbulkan bau. Semua limbah cair harus dilakukan pengolahan lebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan minimal dengan tengki septik.
4.      Pencahayaan Di Ruangan
Persyaratan Intensitas cahaya di ruang kerja minimal 100 lux.
5.      Kebisingan Di Ruangan
Tingkat kebisingan di ruang kerja maksimal 85 dBA
6.      Getaran Di Ruangan
Tingkat getaran maksimal untuk kenyamanan dan kesehatan karyawan harus memenuhi syarat No. FREKUENSI TINGKAT GETARAN MAKSIMAL(dalam mikron = 10 –6 M)
7.      Radiasi Di Ruangan
Tingkat radiasi medan listrik dan medan magnit listrik di tempat kerja adalah sebagai berikut :
a.       Medan listrik :
a.       Sepanjang hari kerja : maksimal 10 kV/m.
b.      Waktu singkat sampai dengan 2 jam per hari maksimal 30 kV/m.
b.      Medan magnit listrik :
a.       Sepanjang hari kerja : maksimal 0,5 mT (mili Tesla).
b.      Waktu singkat sampai dengan 2 jam per hari : 5 mT
8.      Vektor Penyakit
a.       Serangga penular penyakit
b.      Vektor penyakit adalah binatang yang dapat menjadi perantara penular
c.       berbagai penyakit tertentu (misalnya serangga).
a.       Indeks lalat : maksimal 8 ekor/fly grill (100 x 100 cm) dalam pengukuran 30 menit.
b.      Indeks kecoa : maksimal 2 ekor/plate (20 x 20 cm) dalam pengukuran 24 jam.
c.       Indeks nyamuk Aedes aegypti : container indeks tidak melebihi 5%.
d.      Tikus :Setiap ruang kantor harus bebas tikus.
9.      Ruang Dan Bangunan
Bangunan harus kuat, terpelihara, bersih dan tidak memungkinkan terjadinya gangguan kesehatan dan kecelakaan.  Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata,bersih dan tidak licin.
10.  Toilet
Toilet karyawan wanita terpisah dengan toilet untuk karyawan pria. Setiap kantor harus memiliki toilet dengan jumlah wastafel, jamban dan peturasan minimal.
11.  Instalasi
Instalasi listrik, pemadam kebakaran, air bersih, air kotor, air limbah, air hujan harus dapat menjamin keamanan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. Bangunan kantor yang lebih tinggi dari 10 meter atau lebih tinggi dari bangunan lain disekitarnya harus dilengkapi dengan penangkal petir.

D.    Ruang lingkup
Menurut UU No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal 22 ayat 3), ruang lingkup kesehatan lingkungan sebagai berikut :
1.      Penyehatan Air dan Udara
2.      Pengamanan Limbah padat/sampah
3.      Pengamanan Limbah cair
4.      Pengamanan limbah gas
5.      Pengamanan radiasi
6.      Pengamanan kebisingan
7.      Pengamanan vektor penyakit
8.      Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.

E.     Tujuan
1.      Melakukan koreksi atau perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
2.      Melakukan usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
3.      Melakukan kerja sama dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah serta lembaga nonpemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit menular.

F.     Prinsip dasar kesehatan kerja
Upaya kesehatan kerja adalah upaya penyeserasian antara kapasitas, beban, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat disekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal. Konsep dasar dari upaya kesehatan kerja ini adalah mengidentifikasi permasalahan, mengevaluasi, dan dilanjutkan dengan tindakan pengendalian. Sasaran kesehatan kerja adalah manusia dan meliputi aspek kesehatan dari pekerja itu sendiri.

G.    Ruang lingkup kesehatan kerja
Kesehatan kerja meliputi berbagai upaya penyeserasian antara pekerja dan lingkungan kerjanya baik fisik maupun psikis dalam hal cara atau metode, proses, dan kondisi pekerjaan yang bertujuan untuk:
1.      Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan kerja masyarakat pekerja di semua lapangan kerja setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun kesejahteraan sosialnya.
2.      Mencegah timbulnya gangguan kesehatan kerja pada masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh keadaan atau kondisi lingkungan kerjanya.
3.      Memberikan pekerjaan dan perlindungan bagi pekerja di dalam pekerjaannya dari kemungkinan bahaya yang disebabkan oleh faktor-faktor yang membahayakan kesehatan.
4.      Menempatkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerja.

H.    Kapasitas, beban dan lingkungan kerja
Kapasita, beban dan lingkungan kerja merupakan tiga komponen utama dalan kesehatan kerja, dimanan hubungan interaktif dan serasi antara tiga kompnen tersebut akan menghasilkan kesehatan kerja yang baik dan optimal. Kapasitas kerja yang baik seperti status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima diperlukan agar seorang pekerja dapat melakukan pekerjaanya dengan baik.
Beban kerja meliputi beban kerja fisik maupun mental. Beban kerja yang terlalu berat dengan kemampuan fisik yang lemah akan mengakibatkan pekerja mengalami gangguan atau penyakit.
Lingkungan kerja misalnya panas, bising debu, zat-zat kimia dan lain-lain ini dapat menjadi beban tambahan terhadap pekerja. Dan hal ini juga dapat menambah beban kerja yang dapat mengakibatkan gangguan dan penyakit.

I.       Langkah mengantisipasi bahaya lingkungan kerja
1.      Pengenalan lingkungan kerja dilakukan dengan melihat dan mengenal pekerjaan tersebut.
2.      Evaluasi lingkungan kerja. Ini merupakan tahap penilaian karakteristik dan besarnya potensi yang dapat menimbulkan bahaya.

3.      Pengendalian lingkungan kerja. Pengendalian ini dimaksudkan untuk mengurangi atau menghilangkan bahaya yang mungkin timbul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar